Dana Desa Rejai “Sempurna di Atas Kertas”, LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Pola Manipulasi Anggaran


LENSAMATA.COM-Lingga,Realisasi Dana Desa Rejai Kecamatan bakung serumpun Kabupaten Lingga yang dilaporkan mencapai 100 persen kini justru berbalik menjadi sorotan serius. Bukan dipuji, capaian “sempurna” itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak sehat dan berpotensi menyimpang.

Ketua DPD LSM KPK-RI Kepulauan Riau, Encek Taufik, secara tegas menyebut angka 100 persen tanpa transparansi sebagai “alarm merah”, bukan prestasi.

“Anggaran habis 100 persen itu terlalu ‘rapi’ untuk ukuran pengelolaan di lapangan. Kalau tidak ada keterbukaan detail, ini patut diduga sebagai rekayasa laporan. Jangan jadikan administrasi sebagai topeng untuk menutup praktik kotor,” tegasnya, Jumat (10/04/2026).

Diduga Ada “Permainan Halus”: Anggaran Dipecah, Pengawasan Dihindari
LSM KPK-RI mengidentifikasi dugaan kuat adanya pola pemecahan anggaran dengan metode pengulangan kegiatan serupa menggunakan nomenklatur berbeda. 

Skema ini dinilai sebagai teknik klasik untuk menghindari batasan pengawasan dan memperlemah kontrol.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini pola sistematis. Kegiatan yang sama dimunculkan berulang dengan nilai berbeda. Tujuannya jelas: mengaburkan jejak penggunaan anggaran,” ungkap Encek Taufik.

Lebih jauh, pos “keadaan mendesak” dengan nilai signifikan namun tanpa uraian rinci disebut sebagai titik rawan yang berpotensi menjadi “keranjang gelap” penempatan anggaran tanpa kontrol publik.

Proyek Besar Minim Jejak: Indikasi Mark-Up hingga Fiktif

Sejumlah kegiatan seperti pembangunan karamba dan sarana keagamaan dengan nilai ratusan juta rupiah juga disorot tajam. 

Minimnya informasi teknis dan keterbukaan publik memunculkan dugaan serius.

“Kalau proyek itu nyata, tunjukkan datanya. Lokasi, pelaksana, volume pekerjaan, hingga manfaatnya. Kalau semua itu tidak bisa dijelaskan, maka sangat kuat dugaan terjadi mark-up, bahkan proyek fiktif. Ini bukan tuduhan kosong, ini pola yang berulang di banyak kasus,” katanya.

Kepala Desa Bungkam, Kecurigaan Publik Menguat

Situasi diperkeruh dengan sikap Kepala Desa Rejai yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi. Alih-alih memberikan klarifikasi, sikap diam tersebut justru dianggap mempertegas adanya persoalan.

“Pejabat publik tidak punya ruang untuk diam dalam situasi seperti ini. Ketika ditanya tidak menjawab, itu bukan netral—itu mencurigakan,” tegas Encek Taufik.

Desakan Audit dan Potensi Proses Hukum
LSM KPK-RI mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, segera melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit administratif. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, kasus ini didorong untuk masuk ke ranah hukum.

“Kami tidak bicara asumsi, kami bicara indikator. Jika ini dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang. Aparat harus turun, bongkar dari hulu ke hilir. Kalau ada bukti, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Dana Desa Bukan “Ruang Gelap” Kekuasaan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Encek Taufik menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit publik.

“Dana desa bukan ruang gelap yang bisa dimainkan sesuka hati. Ini uang rakyat. 

Kalau ada yang mencoba menyembunyikan sesuatu di balik laporan ‘sempurna’, maka itu harus dibuka secara terang,” tutupnya.





(Red)