Masuk Kerja Harus Bayar? Warga Sergai Ngaku Diminta Rp5 Juta di Program MBG!

LENSAMATA.COM-Sergai,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses rekrutmen tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun V Simpang Racun, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Senin (27/04/2026).

Alih-alih menjadi program pro-rakyat yang membuka akses kerja secara adil, sejumlah warga justru mengaku harus 

“menebus kursi kerja” dengan setoran uang jutaan rupiah kepada oknum yang hingga kini belum teridentifikasi.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga diminta membayar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang untuk bisa masuk sebagai pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Saya sudah kasih Rp2 juta, lalu diminta tambah lagi jadi Rp4 juta. Karena tidak sanggup, saya mundur dan minta uang dikembalikan,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang identitasnya dirahasiakan.

Kesaksian serupa juga disampaikan warga lainnya. Bahkan, ada yang mengaku telah menyetor hingga Rp5 juta. Sejumlah bukti percakapan yang ditunjukkan kepada redaksi mengindikasikan adanya pola permintaan uang dengan nominal yang sudah “dipatok”.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah rekrutmen tenaga kerja dalam program nasional tersebut telah disusupi praktik percaloan?

Warga mengaku berada dalam posisi tertekan. Di satu sisi membutuhkan pekerjaan, di sisi lain terbentur syarat tidak resmi yang memberatkan.

“Kami ini orang susah. Mau kerja saja harus bayar dulu. Kalau tidak lengkap, tidak bisa masuk,” ujar salah satu warga.

Lebih jauh, hingga kini belum ada kejelasan nasib para pelamar yang telah menyetor uang. Tidak ada kepastian diterima bekerja, maupun pengembalian dana secara transparan.

Padahal, secara prinsip, rekrutmen dalam program pemerintah—terlebih yang menyasar kesejahteraan masyarakat—tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penipuan, yang dapat diproses secara hukum.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons substantif.
Camat Sipispis, Herbin Damanik, hanya menyampaikan sedang mengikuti apel gabungan saat dihubungi.

Koordinator Wilayah MBG Sergai, Nurhasanah, belum merespons pesan konfirmasi yang telah dikirim berulang kali.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, S.I.K., juga belum memberikan keterangan resmi.

Minimnya respons ini semakin memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam rekrutmen program pemerintah. Tanpa pengawasan ketat, program yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi menjadi ladang praktik ilegal oleh oknum.

Masyarakat kini menunggu:
apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?




(Red)