Mandek 3 Bulan! LSM KPK-RI ‘Semprot’ Kejari Lingga, Kasus Korupsi Rp225 Juta Tak Kunjung Tersangka


LENSAMATA.COM-Lingga,Sorotan tajam kembali diarahkan kepada LSM KPK-RI terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lingga yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran Desa Tanjung Kelit Tahun Anggaran 2023,Senin (06/04/2026).

Ketua DPD LSM KPK-RI Kepri, Encek Taufik, secara tegas mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. 

Pasalnya, kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini sudah bergulir selama kurang lebih tiga bulan tanpa kejelasan hukum.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran desa dengan total mencapai Rp 225.697.000. 

Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, bahkan sejumlah kegiatan disebut hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi di lapangan.

Adapun rincian kegiatan yang terindikasi bermasalah antara lain:
Pos Kesehatan Desa/Polindes: Rp 19.100.000
Posyandu: Rp 15.920.000
Penanganan Keadaan Darurat: Rp 16.400.000
Kegiatan Kesenian dan Budaya: Rp 6.750.000
Bantuan Perikanan: Rp 85.320.000
Pendataan dan Profil Desa: Rp 10.100.000
Pengerasan Jalan Lingkungan: Rp 18.012.000
PAUD dan Pendidikan Non Formal: Rp 33.600.000
Total dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 225.697.000.

Perwakilan Inspektorat Lingga, Amrullah, turut membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut kegiatan tersebut berada di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, yang dikelola oleh saudara Rasul selaku Sekretaris Desa pada tahun anggaran 2023.

Namun hingga kini, proses hukum di Kejari Lingga dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ini bukan kasus kecil. Ini uang negara yang seharusnya untuk masyarakat desa, tapi justru diduga disalahgunakan. Kami mendesak Kejari Lingga segera turun ke lapangan dan segera tetapkan tersangka!” tegas Encek Taufik dengan nada keras.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara tersebut yang terkesan “jalan di tempat”.

“Sudah berbulan-bulan, sudah ada pemanggilan, tapi hasilnya nol. Publik berhak curiga—ada apa sebenarnya? Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!” lanjutnya.

LSM KPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam penanganan perkara korupsi yang menyangkut hak masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kepercayaan publik bisa runtuh. Kami akan terus bersuara sampai ada kejelasan hukum,” tutupnya.




(Red)