Karya Raja Ali Haji Disahkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional Indonesia

LENSAMATA.COM-Jakarta,Perpustakaan Nasional (Perpusnas) resmi mengesahkan karya-karya Raja Ali Haji, pahlawan nasional dan ulama dari Kepulauan Riau, sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Perpusnas, Prof. E. Amirudin Aziz, kepada tim pengusul dari Kepulauan Riau di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, 10 Desember 2025. 

Tim pengusul, yang terdiri dari Herry Ardianto (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri), Datuk Sri Rida K. Liamsi (Ketua Tim Pengusul), dan Rendra Setyadiharja (Sekretaris Tim), menyampaikan argumentasi terakhir di hadapan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia. 

“Karya-karya Raja Ali Haji sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia literasi dan ilmu pengetahuan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat internasional,” ujar Datuk Sri Rida K. Liamsi. 

Ia menambahkan, selama hidupnya, Raja Ali Haji menulis sekitar 20 karya, termasuk Gurindam XII, Bustan Al-Khatibin, Pengetahuan Bahasa, Tshamarat Al-Mühimma, dan Tuhfat Al-Nafis, yang telah menjadi rujukan para ilmuwan di berbagai negara. Beberapa manuskrip asli karya Raja Ali Haji tersimpan di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Perpusnas Indonesia, serta perpustakaan di luar negeri seperti Universitas Leiden (Belanda), Perpustakaan Nasional Malaysia, dan Perpustakaan Nasional Inggris. 

Dewan Pakar Komite IKON Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Mukhlis Paeni, menyetujui pengesahan tersebut. 

“Pengakuan ini bukan sekadar sertifikat, tetapi harus diikuti dengan upaya nyata untuk menyosialisasikan karya-karya ini kepada generasi muda melalui program edukasi dan alih wahana,” tegas Dr. Mukhlis. 

Prof. E. Amirudin Aziz menegaskan, pencatatan dan pengesahan karya-karya sebagai IKON merupakan langkah strategis untuk membangun masa depan peradaban bangsa Indonesia. Langkah kecil ini memiliki dampak besar bagi generasi mendatang. 

Sementara itu, Herry Ardianto menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyosialisasikan warisan karya Raja Ali Haji. 

"Rencana pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat adalah bagian dari upaya menjadikan karya-karya Raja Ali Haji sebagai kekuatan masa depan kebudayaan, khususnya di Kepulauan Riau,” katanya. 

Usulan pengesahan karya Raja Ali Haji sebagai IKON Indonesia diajukan sejak Juli 2025 melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri dengan dukungan berbagai lembaga, termasuk Yayasan Budaya Indera Sakti, Yayasan Warisan Bintan, STISIPOL RHF, STAIN SAR, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), dan Disbud Kepri serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Tanjungpinang. Setelah pengesahan sebagai IKON, karya-karya ini akan diajukan ke UNESCO sebagai Memory of the World (MOW). 

Tahun 2025, lima daerah di Indonesia telah memiliki karya yang disahkan sebagai IKON, yaitu Jawa Timur, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Jakarta, Lampung, dan Kepulauan Riau.





(Ruddi)

Posting Komentar untuk "Karya Raja Ali Haji Disahkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional Indonesia "