Ketua DPD LSM KPK RI Nilai Pernyataan Wakil Bupati Lingga Soal PT Tianshan Keliru Secara Hukum dan Berpotensi Menyesatkan Publik


LENSAMATA.COM-Lingga,Kepulauan Riau Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK RI Kabupaten Lingga, Encek Taufik, melontarkan kritik hukum keras terhadap pernyataan Wakil Bupati Lingga, 
Novrizal, yang menyebutkan bahwa penetapan lokasi proyek PT Tianshan Alumina Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat karena perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA),Senin (22/12/2025).

Menurut Encek, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik serta mengaburkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam tata kelola penataan ruang dan investasi.
“Pernyataan seperti ini berbahaya. Seolah-olah pemerintah daerah tidak punya peran apa pun dalam penentuan lokasi industri. Padahal secara hukum, itu jelas tidak benar,” tegas Encek.

Bantahan Tegas: PMA Bukan Alasan Menghapus Kewenangan Daerah
Encek menegaskan bahwa status PMA tidak serta-merta meniadakan kewenangan pemerintah daerah. Justru sebaliknya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan administratif yang melekat, khususnya dalam aspek penataan ruang dan pengawasan pemanfaatan wilayah

“Jangan berlindung di balik narasi ‘kewenangan pusat’ untuk melepaskan tanggung jawab daerah. Itu bentuk pengaburan hukum dan pelemahan fungsi pemerintahan daerah sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen tersebut tidak berdiri di ruang hampa.
RT/RW Daerah Adalah Panglima

"Menurut Encek, secara normatif
RT/RW kabupaten/kota adalah produk hukum daerah yang bersifat mengikat,
PKKPR hanya dapat diterbitkan apabila selaras dengan RTRW yang berlaku,
dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) wajib ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah. Cetusnya 

Perlu di ketahui, Kalau suatu lokasi tidak ditetapkan sebagai KPI dalam RTRW daerah, maka secara hukum lokasi tersebut tidak layak untuk industri, siapa pun investornya, termasuk PMA,” tegas Encek

Pemerintah Daerah Tidak Bisa Cuci Tangan

Encek Taufik juga mengkritik keras kecenderungan narasi yang menurutnya berpotensi menjadi alibi politik dan administratif atas lambannya realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal

“Ketika proyek mandek, masyarakat kecewa, lalu pemerintah daerah mengatakan itu urusan pusat. Ini logika yang keliru dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban.

Lanjutnya, mengawasi kesesuaian lokasi industri, memastikan kepastian hukum lahan,menjamin sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah,serta melindungi kepentingan masyarakat lokal termasuk tenaga kerja. Dasar Hukum yang Diabaikan

"Encek menyebutkan bahwa pernyataan Wakil Bupati Lingga tersebut bertentangan dengan semangat dan norma hukum dalam:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan peran daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan industri berlokasi pada kawasan yang telah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang mempertegas peran daerah dalam penetapan dan pengelolaan wilayah industri.
“Kalau pejabat daerah sendiri tidak memahami atau pura-pura tidak memahami pembagian kewenangan ini, maka wajar publik mempertanyakan kapasitas dan komitmennya,” tegas Encek.

Peringatan Terbuka
Sebagai penutup, Encek Taufik mengingatkan bahwa pejabat publik wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, karena pernyataan yang keliru dapat berdampak pada:
ketidakpastian hukum investasi,
melemahnya posisi tawar daerah,
serta hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai demi meredam polemik, justru pejabat publik mengorbankan prinsip hukum dan tanggung jawab daerah. Investasi harus berjalan, tetapi hukum dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Saya berharap semoga pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi agar apa yang dinantikan masyarakat setempat agar segera terealisasi, apa lagi saat ini warga kita khususnya di lingga sedang membutuhkan lapangan kerja. Tutupnya





(Red)

Posting Komentar untuk "Ketua DPD LSM KPK RI Nilai Pernyataan Wakil Bupati Lingga Soal PT Tianshan Keliru Secara Hukum dan Berpotensi Menyesatkan Publik"