Ratusan KK Marok Kecil Bersatu Tolak Sawit PT SPP, Kades Diancam Digugat Jika Teken Izin

LENSAMATA.COM-Lingga,Ratusan Kepala Keluarga (KK) Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, secara tegas menolak rencana masuknya investor perkebunan kelapa sawit PT SPP. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat terbuka yang digelar di Balai Serba Guna Desa Marok Kecil, Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri Camat Singkep Selatan, Kepala Desa Marok Kecil, Ketua BPD, para Kepala Dusun, RT, RW, serta Bhabinkamtibmas. Agenda utama pertemuan membahas permohonan PT SPP kepada Pemerintah Desa Marok Kecil untuk memberikan dukungan penandatanganan izin lokasi lahan seluas lebih dari 6.700 hektare yang berada di wilayah desa tersebut.

Kepala Desa Marok Kecil, Alay, dalam forum itu menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan surat resmi permohonan dukungan kepada pemerintah desa.
“PT SPP telah mengajukan surat permohonan dukungan kepada desa untuk penandatanganan izin lokasi lahan seluas lebih dari 6.700 hektare di wilayah Desa 
Marok Kecil. Jika masyarakat setuju, maka surat tersebut akan saya tandatangani. 

Namun jika tidak, saya tidak akan mengambil keputusan sendiri karena ini menyangkut hak masyarakat secara bersama-sama,” tegas Alay di hadapan warga.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan total terhadap rencana perkebunan kelapa sawit tersebut dan meminta Kepala Desa tidak menandatangani dokumen apa pun terkait PT SPP.

“Jika Kepala Desa tetap menandatangani surat permohonan dari PT SPP, maka kami, warga Desa Marok Kecil, akan menempuh jalur hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Suasana rapat sempat berlangsung emosional ketika seorang tokoh agama setempat menyampaikan penolakannya dengan nada bergetar sambil menahan air mata.

“Kami mohon, jangan tandatangani berkas itu. Kami tidak setuju,” ucapnya sambil mengusap air mata di pipinya.
Penolakan warga juga didasarkan pada pengalaman sebelumnya. Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa pada awalnya warga hanya memberikan toleransi lahan seluas 500 hektare. Namun seiring waktu, permintaan perusahaan terus bertambah hingga kini mencapai lebih dari 6.700 hektare.

“Dulu kami sepakat 500 hektare, lalu diminta 1.600 hektare. Sekarang kembali diminta 6.700 hektare. Dengan ini saya tegaskan, jangankan satu hektare, satu jengkal pun tidak akan kami berikan. Jangan pernah tandatangani surat itu,” tegasnya.

Berlandaskan Undang-Undang Desa
Penolakan masyarakat Desa Marok Kecil memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa mewajibkan Kepala Desa melaksanakan tata pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel serta melindungi kepentingan masyarakat desa.

Pasal 54 UU Desa menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan strategis desa, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan wilayah desa.

Sementara Pasal 18 UU Desa menyebutkan bahwa kewenangan desa meliputi hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk penguasaan dan pemanfaatan ruang wilayah desa untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 

Desa mengatur kewajiban Kepala Desa untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat desa.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, setiap bentuk dukungan atau penandatanganan izin lokasi tanpa persetujuan masyarakat melalui musyawarah desa dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga rapat berakhir, mayoritas warga secara bulat menyatakan penolakan dan meminta Pemerintah Desa Marok Kecil untuk menghormati keputusan Musyawarah Desa serta tidak menandatangani dukungan izin lokasi bagi PT SPP.




(Red)

Posting Komentar untuk "Ratusan KK Marok Kecil Bersatu Tolak Sawit PT SPP, Kades Diancam Digugat Jika Teken Izin"