Ketua DPD LSM KPK RI Minta Kapolda Kepri Segera Tangkap Lingwat: Bos Besar Penampung Kayu Tiki
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang, Kepulauan Riau — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK RI angkat suara terkait dugaan perusakan hutan mangrove di wilayah Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga,Minggu (21/12/2025)
Ketua DPD LSM KPK RI, Encek Taufik, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembabatan hutan mangrove yang dikenal dengan sebutan kayu tiki atau kayu bakau, yang diduga telah menjadi lahan bisnis ilegal seorang pengusaha setempat.
Menurut Encek Taufik, pelaku yang diduga sebagai penampung kayu tiki tersebut berdomisili di Desa Tanjung Kelit dan diketahui masih aktif menjalankan usahanya hingga saat ini. Bahkan, yang bersangkutan disebut juga menjabat sebagai Kepala Dusun III di desa tersebut.
“Kasus ini sebelumnya sudah kami publikasikan di beberapa media online. Namun sampai sekarang aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tiki itu masih terus berjalan,” ujar Encek Taufik.
Ia mengaku kembali menerima informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu bakau masih berlangsung. Warga juga melihat beberapa pompong kecil yang digunakan untuk membawa kayu hasil penebangan tersebut.
“Saya mendapat informasi langsung dari masyarakat bahwa masih ada pompong kecil yang mengangkut kayu tiki hasil tebangan dari kawasan mangrove,” tambahnya.
Lebih lanjut, Encek Taufik menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, saudara Lingwat diduga telah menjalankan usaha penampungan kayu tiki tersebut selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aktivitas ini sudah berlangsung kurang lebih delapan tahun. Selain menampung kayu tiki berukuran sekitar tiga meter, Lingwat juga diduga masih mengoperasikan pembuatan arang bakau di kawasan Sebong,” tegasnya.
Dasar Hukum
Encek Taufik menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan penampungan kayu mangrove tanpa izin merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 78.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b dan c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a jo Pasal 98 dan 99.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Jabatan
Selain aspek pidana, Encek Taufik menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun III tersebut juga berpotensi melanggar etik jabatan dan disiplin aparatur pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan perangkat desa untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan kedudukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau merusak wibawa pemerintahan desa.
Menurut Encek Taufik, apabila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya proses hukum pidana yang harus berjalan, tetapi juga sanksi administratif dan etik, termasuk pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Dusun.
“Seorang kepala dusun seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mematuhi hukum. Jika justru terlibat dalam perusakan hutan mangrove, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika jabatan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Encek Taufik mendesak agar Polda Kepri, Inspektorat Daerah, serta Pemerintah Kabupaten Lingga segera melakukan langkah hukum dan administrasi secara menyeluruh dan transparan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketua DPD LSM KPK RI Minta Kapolda Kepri Segera Tangkap Lingwat: Bos Besar Penampung Kayu Tiki"