AIT Tegaskan Tak Pernah Dipanggil Polisi, Tuduhan Penipuan Disebut Fitnah


LENSAMATA.COM-Karimun,Merasa menjadi korban fitnah atas pemberitaan media online dan elektronik yang viral pada Sabtu (20/12/2025), AIT, salah satu pengurus.

Badan Advokasi dan Penyelamat Aset Negara (BAPAN RI) Kabupaten Karimun, menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kediaman AIT pada Sabtu malam (20/12/2025) dan dihadiri oleh keluarga besar istri AIT serta kuasa hukumnya, Jufri Hardika.

Dalam keterangannya, AIT membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta provokasi terhadap seseorang berinisial NK yang disebut-sebut sebagai korban dalam pemberitaan tersebut.

AIT menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal dengan NK yang diketahui merupakan Sekretaris KPU. Namun, pada 4 November 2025 lalu, NK mendatangi AIT atas saran salah satu koleganya untuk meminta bantuan pendampingan hukum.

“Pada pertemuan itu, NK meminta pendampingan dan menyerahkan sejumlah data terkait dugaan penggunaan anggaran di KPU, salah satunya berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp6,6 miliar,” ujar AIT.

Menurut AIT, sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan advokasi serta investigasi, BAPAN RI memang memiliki fungsi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“NK meminta pendampingan hukum agar pihak-pihak di KPU yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tidak lepas dari konsekuensi hukum,” jelasnya.

AIT juga mengungkapkan bahwa pada 5 November 2025, ia bersama NK berangkat ke Batam untuk menemui koleganya. Selanjutnya, AIT dan koleganya melanjutkan perjalanan ke Jakarta guna kepentingan pembelaan hukum terhadap NK.

Setelah NK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Karimun, AIT mengaku tetap berupaya memberikan pendampingan agar NK mendapatkan keadilan hukum.

Namun demikian, AIT mengaku terkejut ketika muncul pemberitaan yang viral pada Sabtu (20/12/2025) siang yang menuding dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta provokasi di media sosial.

“Ini fitnah yang sangat keji. Bersama lima orang kuasa hukum, saya akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar, termasuk oknum yang menggelar konferensi pers tersebut,” tegas AIT.

AIT juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari Polres Karimun, termasuk untuk dilakukan konfrontasi dengan pihak pelapor maupun NK.

“Sampai hari ini, tidak pernah ada pemanggilan dari Polres Karimun. Jadi, tudingan yang disampaikan melalui konferensi pers dan dipublikasikan media itu adalah fitnah yang merugikan nama baik, harkat, dan martabat saya serta keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AIT, Jufri Hardika, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, pihak-pihak yang secara terbuka menuding kliennya melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, provokasi, dan pelecehan wajib membuktikan tudingan tersebut secara hukum.

“Apabila tuduhan itu tidak terbukti, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan fitnah keji dan bermuatan SARA,” tegas Jufri Hardika.





(Red)

Posting Komentar untuk "AIT Tegaskan Tak Pernah Dipanggil Polisi, Tuduhan Penipuan Disebut Fitnah"