Pulau Sekana Dikuasai Lebih 10 Tahun, Warga Belakang Padang Desak BP Batam Bertindak
LENSAMATA.COM-Batam,Kepulauan Riau Warga Kecamatan Belakang Padang mempertanyakan pemanfaatan lahan milik PT Triputna Binangun Sempurna seluas kurang lebih 215.733 meter persegi yang berlokasi di kawasan Sekana Raya, Pulau Lengkana, Kota Batam,Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tersebut dialokasikan sebagai kawasan wisata terpadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Alokasi Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diterbitkan pada tahun 2014. Namun hingga akhir tahun 2025, belum terlihat adanya aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
“Sejak alokasi lahan dan sertifikat diterbitkan pada tahun 2014 hingga sekarang, belum terlihat adanya pembangunan. Artinya, lahan tersebut telah dikuasai lebih dari satu dekade tanpa dimanfaatkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pengalokasian lahan di wilayah Batam seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan kawasan, khususnya di wilayah hinterland seperti Belakang Padang.
Warga berharap pihak perusahaan segera merealisasikan rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah disetujui, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Kewajiban Pemegang Lahan dan Dasar Hukum BP Batam
Desakan warga tersebut merujuk pada ketentuan pengelolaan lahan yang menjadi kewenangan BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pemanfaatan, dan Pengendalian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pemegang alokasi lahan wajib memanfaatkan lahan sesuai dengan peruntukan dan rencana pengembangan yang telah disetujui oleh BP Batam.”
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Dalam hal pemegang alokasi lahan tidak melaksanakan pembangunan sesuai rencana dan jangka waktu yang ditetapkan, BP Batam memberikan peringatan tertulis.”
Kemudian pada Pasal 17 ayat (3) ditegaskan:
“Apabila setelah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang alokasi lahan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Batam dapat mencabut alokasi lahan tersebut.”
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, khususnya Pasal 6, yang menyatakan bahwa seluruh tanah di wilayah Batam berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, sehingga pemanfaatannya bersifat bersyarat dan tidak mutlak.
“Kami meminta BP Batam menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku. Jika lahan sudah bertahun-tahun tidak dikelola sesuai peruntukan, maka evaluasi hingga pencabutan alokasi lahan harus dilakukan,” tegas warga.
Sumber juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu sempat ada sejumlah investor yang datang ke lokasi untuk melakukan penjajakan serta negosiasi dengan pihak pemilik lahan.
“Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, belum ada kesepakatan maupun realisasi pembangunan di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Triputna Binangun Sempurna maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait belum terealisasinya pembangunan di kawasan tersebut.
(Red)
Posting Komentar untuk "Pulau Sekana Dikuasai Lebih 10 Tahun, Warga Belakang Padang Desak BP Batam Bertindak"