Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah di Singkep Barat, Pemilik Kantongi Dokumen Sah

LENSAMATA.COM-Lingga,Dugaan penyerobotan tanah dilaporkan terjadi di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Lahan tersebut diketahui milik M. Yunus, yang telah menguasai tanah itu secara sah sejak tahun 2005.

Berdasarkan keterangan pemilik, tanah tersebut dilengkapi surat dasar jual beli serta surat alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Dugaan penyerobotan baru diketahui pada 3 Februari 2026, setelah pemilik kembali dari luar kota dan mendapati adanya aktivitas di atas lahan tanpa seizin dirinya.

Di lokasi, terlihat adanya perubahan fisik lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pelebaran jalan. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan aktivitas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat ditangani secara serius oleh aparat terkait.

“Tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dan dilengkapi dokumen. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan tanah tanpa izin pemilik berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan masih menunggu langkah resmi dari aparat berwenang guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah tersebut.

Lensamata.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan dan pihak organisasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.





(Red)