Aroma Korupsi Dana Desa Pulau Medang, LSM KPK-RI Desak Aparat Usut Dugaan Pembelian Fiktif


LENSAMATA.COM-Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau LSM KPK-RI, Encek Taufik, menilai dugaan pembelian barang fiktif dalam penggunaan Dana Desa Pulau Medang merupakan indikasi serius praktik korupsi di tingkat desa yang harus segera diusut secara hukum, Kamis ( 26/02/2026).

“Jika benar nota pembelian itu tidak sesuai fakta, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Encek Taufik.

Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Tidak bisa alasan tidak tahu dijadikan pembenaran. Secara hukum, kepala desa adalah penanggung jawab penggunaan anggaran. Semua pengeluaran wajib dapat dibuktikan secara riil,” ujarnya.

LSM KPK-RI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Jika memang ada temuan, harus diumumkan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai pengawasan hanya formalitas,” katanya.

Ia menambahkan, praktik nota fiktif merupakan modus klasik penyimpangan Dana Desa yang berpotensi merugikan negara serta menghambat pembangunan desa.

“Dana Desa adalah amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat, bukan ruang untuk memperkaya diri. Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan bila cukup bukti langsung naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

LSM KPK-RI memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini berhenti di klarifikasi saja. Harus ada pertanggungjawaban hukum agar menjadi efek jera bagi penyelenggara desa lainnya,” tutup Encek Taufik.




(Red)