Ketua DPD AKPERSI Kepri Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Anggotanya ke Polres Lingga
LENSAMATA.COM | Lingga – Dugaan penyerobotan tanah dilaporkan terjadi di RT 003/RW 002 Dusun I, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Lahan tersebut diketahui merupakan milik M. Yunus, yang juga menjabat sebagai pengurus Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Kepulauan Riau,Sabtu (07/01/2026).
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepri, Fauzan, secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan pengaduan disampaikan langsung ke Polres Lingga, sebagai langkah hukum atas dugaan penyerobotan lahan yang dinilai merugikan pemilik sah.
Fauzan menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen AKPERSI dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak anggotanya dari tindakan yang melawan hukum.
“Secara hukum, hari ini kami resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Lingga agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fauzan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dirugikan.
Redaksi LENSAMATA.COM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.
(Red)