Diduga Ilegal dan Timbun DAS, Pemotongan Bukit di Toapaya Selatan Tantang Negara dan Hukum
LENSAMATA.COM | Bintan – Aktivitas pemotongan bukit yang diduga tanpa izin resmi di Kampung Rawabangun, Gang Pisang, Kilometer 16, RT 009 RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, kini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi ujian serius terhadap wibawa negara dan penegakan hukum,Rabu (04/02/2026).
Kegiatan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan oleh PT Bintan Suksesindo Sejahtera tersebut berlangsung secara terang-terangan.
Ironisnya, tidak satu pun papan informasi perizinan ditemukan di lokasi, padahal kewajiban itu merupakan syarat mutlak dalam setiap aktivitas pembangunan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan berjalan dengan mengabaikan aturan dan tanpa persetujuan resmi dari instansi berwenang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil investigasi LENSAMATA.COM menemukan material hasil pemotongan bukit ditimbun langsung ke area aliran sungai. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat karena berpotensi menutup alur air, mempercepat sedimentasi, memicu banjir, serta merusak fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi menjadi ancaman jangka panjang bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, aktivitas ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) terkait kewajiban izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 109, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, penimbunan di kawasan sungai jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu fungsi sungai dan sempadannya. Larangan ini bersifat tegas dan tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan.
Publik kini mempertanyakan di mana peran dan keberanian pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, maka hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
LENSAMATA.COM mendesak agar Pemkab Bintan, DLH, serta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bintan Suksesindo Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas perizinan maupun aktivitas penimbunan di kawasan aliran sungai tersebut.
(Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal dan Timbun DAS, Pemotongan Bukit di Toapaya Selatan Tantang Negara dan Hukum"