Humas Imigrasi Dumai Diduga Persulit Wartawan, Transparansi Pengawasan TKA Disorot
LENSAMATA.COM-Dumai,Sikap tertutup Humas Kantor Imigrasi Kota Dumai terhadap awak media menuai sorotan. Beberapa wartawan mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi saat melakukan konfirmasi terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kota Dumai,Selasa (24/02/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika awak media ini mendatangi Kantor Imigrasi Dumai untuk meminta klarifikasi mengenai pengawasan dan legalitas tenaga kerja asing. Alih-alih mendapat penjelasan, wartawan justru tidak diperkenankan bertemu dengan pihak humas.
Menurut keterangan wartawan, pihak humas bahkan mempertanyakan kompetensi jurnalis yang melakukan peliputan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Padahal, sebagai institusi pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Bertentangan dengan UU Pers
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
Minimnya Akses Informasi
Penolakan terhadap media dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena isu tenaga kerja asing berkaitan langsung dengan pengawasan negara, ketenagakerjaan, dan kepentingan masyarakat luas.
Publik menilai, komunikasi yang tertutup justru dapat memicu spekulasi serta menurunkan tingkat kepercayaan
terhadap lembaga pemerintah.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penolakan wawancara maupun klarifikasi mengenai pengawasan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
(Red)