Deadline Terlewati, Pengembalian Temuan Rp187 Juta Desa Pulau Medang Masih Tanda Tanya


LENSAMATA.COM-Batas waktu pengembalian kerugian keuangan Desa Pulau Medang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, telah lewat lebih dari setahun. Namun hingga kini, penyelesaian temuan Inspektorat Lingga senilai Rp187.239.796,60 belum menunjukkan kejelasan, Rabu (25/02/2026)

Inspektorat Kabupaten Lingga sebelumnya mewajibkan Kepala Desa Pulau Medang mengembalikan kerugian tersebut paling lambat 23 Juli 2025, menyusul hasil audit pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Tenggat itu diberikan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian administratif sebelum perkara berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau LSM KPK-RI, Encek Taufik, mempertanyakan perkembangan pengembalian dana Desa yang hingga kini belum diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Deadline sudah lewat. Publik berhak mengetahui apakah kewajiban itu sudah diselesaikan atau belum,” kata Encek kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi penting karena dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya diawasi secara berlapis, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Dalam sistem pengawasan pemerintah, temuan Inspektorat pada dasarnya memberi kesempatan kepada pejabat terkait untuk mengembalikan kerugian negara tanpa proses pidana. Namun mekanisme tersebut memiliki batas waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak pemerintah desa maupun Inspektorat Lingga terkait status pelunasan pengembalian kerugian tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas dana desa yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya alokasi anggaran desa dari pemerintah pusat.

Publik kini menunggu kepastian: apakah temuan itu akan berakhir sebagai penyelesaian administratif, atau berlanjut ke proses penegakan hukum.






(Red)