Rokok Ilegal Marak di Tanjungpinang, Program “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan
LENSAMATA.COM-Peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang diduga semakin tak terkendali. Praktik yang merugikan negara ini bahkan terkesan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut, salah satunya diduga terjadi di Toko Aho, yang berlokasi di Jalan Hanjoyo Putro, Batu 8, Selasa (03/01/2026).
Pantauan media ini di lapangan pada Senin, 21 Januari 2026, menemukan adanya dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi yang dijajakan secara bebas di toko tersebut. Rokok ilegal itu dijual dengan harga sangat murah, berkisar Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang telah dikenakan cukai negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai. Pasalnya, lokasi toko berada di pinggir jalan raya, mudah diakses, dan aktivitas penjualannya terlihat jelas oleh publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjualan rokok ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan di tingkat daerah tidak berjalan efektif, bahkan menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik melawan hukum.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana.
Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ironisnya, meski pemerintah telah berulang kali menggaungkan program nasional
“Gempur Rokok Ilegal”, praktik penjualan rokok ilegal di lapangan justru masih marak dan dilakukan secara terbuka. Hal ini menimbulkan kesan bahwa program tersebut belum menyentuh akar persoalan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan nyata. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor cukai, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Aho maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan serta memantau tindak lanjut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Rudi)
Posting Komentar untuk "Rokok Ilegal Marak di Tanjungpinang, Program “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan"