Heboh di Karimun! Warga Geruduk PN dan BPN, Tolak Putusan yang Diduga Berpihak ke Oligarki
LENSAMATA.COM-Karimun,Ratusan warga dari Poros Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta warga Bati Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar aksi damai ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun pada Senin (15/9/2025) pagi.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan serta dianggap melukai rasa keadilan.
Aksi dipimpin oleh Osmar P. Hutajulu bersama sejumlah pengurus. Dalam orasinya, Osmar menegaskan bahwa warga menduga majelis hakim dalam perkara tersebut tidak netral dan cenderung berpihak kepada pihak perusahaan.
“Kami menduga hakim tidak netral. Padahal, melalui kuasa hukum, warga telah mengungkap fakta adanya rekayasa 33 SKGR atas nama 11 orang yang dijadikan dasar penerbitan HGB Nomor 537 atas nama PT KSP. Bahkan tiga saksi di persidangan sudah mengakui tidak memiliki tanah dan hanya dipinjam namanya oleh PT KSP. Artinya, ada rekayasa surat untuk mengambil tanah negara. Namun, putusan justru memenangkan PT KSP dan memaksa warga keluar dari lahan tempat tinggal mereka,” tegas Osmar.
Meski upaya banding saat ini tengah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, warga tetap menggelar aksi sebagai bentuk peringatan agar ke depan pengadilan lebih berhati-hati dalam membuat putusan.
“Para hakim yang mulia adalah perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi ini. Jadilah hakim yang adil, jaga marwah pengadilan. Putusan ini tidak adil dan berpihak. Kami disebut melawan hukum, penghuni liar, dan diminta keluar tanpa syarat, sementara dasar penerbitan HGB itu sendiri diduga cacat administrasi,” lanjut Osmar dengan nada protes keras.
Perwakilan warga yang dikawal aparat Polres Karimun akhirnya diterima pihak PN Karimun untuk berdialog. Setelah menyampaikan aspirasi, massa melanjutkan aksi ke kantor BPN Karimun.
Di depan kantor BPN, warga kembali menyuarakan tuntutannya. Beberapa perwakilan kemudian diterima langsung oleh Kepala BPN Karimun beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan agar BPN lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah dan tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Kami minta kepada BPN Karimun agar tidak memperpanjang HGB PT KSP, karena produk HGB tersebut cacat hukum,” tegas perwakilan warga dalam dialog dengan pihak BPN.
Aksi damai tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum, sembari meminta lembaga peradilan dan pertanahan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta keberpihakan kepada rakyat kecil.
(Red)
Posting Komentar untuk "Heboh di Karimun! Warga Geruduk PN dan BPN, Tolak Putusan yang Diduga Berpihak ke Oligarki"