Pertemuan Konsolidasi di Tanjungpinang Bahas Pinjaman Daerah Rp400 Miliar dan Transparansi Anggaran Publikasi

LENSAMATA.COM-Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri, Aliansi Wartawan (AWAK) Kepri, serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama (GEBER) Kepri menggelar konsolidasi untuk membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian publik di Provinsi Kepulauan Riau,Senin (09/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi Diye Kopi, Tanjungpinang,sore tersebut membahas dua persoalan utama yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank 

Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para peserta konsolidasi mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan dari pihak legislatif, skema pengembalian pinjaman, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah di masa mendatang.

Selain itu, forum konsolidasi juga menyoroti pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga diarahkan untuk belanja publikasi media.

Isu ini menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi anggaran publikasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, sehingga media yang sama disebut berulang kali memperoleh alokasi anggaran publikasi tersebut.

Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri yang juga Koordinator Gerakan Bersama (GEBER) Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada DPRD Kepri karena kami menilai persoalan ini berkaitan dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” ujarnya usai menghadiri pertemuan sekaligus berbuka puasa bersama di Kedai Kopi Diye.

Jusri menegaskan bahwa dana Pokir tidak semestinya dialihkan untuk kegiatan publikasi media. Menurutnya, penggunaan dana Pokir harus mengacu pada ketentuan yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, disebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat serta harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.

Menurutnya, apabila dana Pokir dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Penyimpangan dana Pokir berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat GEBER Kepri bersama organisasi yang tergabung dalam konsolidasi tersebut berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup lengkap. Kemungkinan setelah Lebaran nanti kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan juga Polda Kepri,” pungkasnya.





(Red)