Ketua KPID Kepri Soroti Ketimpangan Regulasi: TV dan Radio Ketat, Konten Digital Masih Bebas
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Ahmad Dani, menyoroti adanya ketimpangan regulasi dalam dunia penyiaran dan media saat ini. Ia menilai, televisi dan radio diawasi dengan sangat ketat, sementara konten di platform digital masih relatif bebas tanpa pengawasan yang seimbang,Senin (30/03/2026).
Menurut Ahmad Dani, kondisi tersebut menjadi persoalan serius, terlebih di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang kini lebih dominan mengakses informasi melalui internet dan media sosial.
Ia menjelaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio wajib mematuhi aturan yang jelas, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aturan tersebut mengatur secara rinci tentang konten yang boleh dan tidak boleh ditayangkan.
“Jika terjadi pelanggaran, seperti menayangkan konten tidak pantas, tidak ramah anak, atau menyebarkan informasi yang tidak akurat, sanksi bisa langsung diberikan, mulai dari teguran hingga penghentian siaran,” ujarnya.
Namun di sisi lain, platform digital seperti YouTube dan TikTok tidak berada dalam kerangka regulasi yang sama. Hal ini menyebabkan konten hoaks, informasi menyesatkan, hingga tayangan yang tidak layak konsumsi anak dapat dengan mudah tersebar luas tanpa pengendalian yang memadai sejak awal.
Ahmad Dani menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan, khususnya bagi pelaku media penyiaran konvensional yang harus bersaing dengan konten digital yang jauh lebih longgar dari sisi aturan.
“Ini bukan sekadar soal persaingan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat. Tanpa regulasi yang seimbang, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan setara, termasuk melalui pembaruan Undang-Undang Penyiaran agar mampu menjangkau perkembangan media digital saat ini.
Menurutnya, upaya tersebut bukan untuk membatasi kreativitas di ruang digital, melainkan untuk memastikan seluruh platform memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas dan keamanan konten.
Sembari menunggu kejelasan regulasi, KPID Kepulauan Riau terus mengajak masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam memilih serta menyaring informasi yang beredar, khususnya di media digital.
Selain itu, KPID Kepri juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi dinamika arus informasi, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara lain.
“Sebagai daerah perbatasan, Kepulauan Riau memiliki tantangan yang lebih besar dalam mengendalikan arus informasi.
Karena itu, penguatan regulasi dan peningkatan literasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.
(Red)