Ketum DPP AKPERSI Desak Pengusutan Kasus Pemukulan Jurnalis
LENSAMATA.COM-Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sulawesi Utara di pukul Waktu mewancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, terkait pelaksanaan kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan yang biasa disebut ( Pasar takjil )
kamis (21/02/2025), jam 21:05 malam.
Pemukulan tersebut dilakukan oleh seorang oknum bernama Irwan Amiri yang diduga sebagai anggota Organisasi masyarakat, (ORMAS) Barisan Fisabilillah, (Bifi) dan merangkap anggota appsi kota Bitung.
Dalam wawancara tersebut Ketua DPD AKPERSI Sulut Ibu Tetty Alisye Mangolo S.Pd.,C.BJ. didampingi Kadiv Humas DPD Sulut Agus Rombot, C.BJ. dan juga Ketua DPC AKPERSI kota Bitung Alfian Bobihu, C.BJ. sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis, dari hasil penulurusan TIM AKPERSI sempat mendapatkan informasi bahwa para pedagang sementara memasang tenda untuk digunakan dalam acara pasar takjil yang rutin dilakukan dari tahun ketahun.
Saat kasat Intelkam Polres dan Kapolsek Maesa serta Ketua DPD
AKPERSI Sulut dan anggota AKPERSI mewancarai, pelaku langsung datang memukul tampa adanya komunikasi.
Sempat terjadi argumen antara pihak pedagang dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota Bitung yang mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini pihak APPSI yang berhak mengatur bukan lagi PERUMDA Pasar.
hal tersebut disampaikan langsung oleh Rinto Pakaya (hi Tito), atas perintah langsung dari Bpk Walikota Bitung, ditambah lagi pihak APPSI sudah mengantongi izin dari Lurah,Dinas terkait dan izin keramaian dari Polres Bitung, tuturnya,,
Sementara itu pedagang tetap berpegang pada Peraturan Daerah (PERDA) bahwa yang berhak mengelolah adalah Badan Usaha Milik Daerah, (BUMD) dalam hal ini Perusahan Milik Daerah, (PERUMDA).
TIM AKPERSI Sulut dan juga DPP Pusat Ketua Umum Rino Triyono, S.kom., SH.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,CFLE. dan juga KADIV OKK Thofilus Benyamin C.BJ., tidak terima atas perlakuan tersebut.
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.kom., SH.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,CFLE.menbahkan tidak ada yang boleh mengitervensi wartawan atau pun menghalang-halagi karna ini sudah melanggar undang-undang pers,mengacu pada Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.tuturnya.
Rino Triyono, S.kom., SH.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,CFLE.juga bertahap kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara transparan.
Ketua DPD AKPERSI Sulut dan juga beberapa anggota pers dan saksi langsung kepolres untuk membuat laporan dan selanjutnya melakukan visum tehadap korban.
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketum DPP AKPERSI Desak Pengusutan Kasus Pemukulan Jurnalis"