Bea Cukai Melakukan Operasi Gempor Rokok ilegal
LENSAMATA.COM-Kota Tanjungpinang dan Bintan berapa bulan lalu mei 2024 dan Januari 2025 bea dan cukai melakukan operasi GEMPUR Rokok ILEGAL kerja sama yang tim Bea dan cukai,TNI dan polri serta aduan masyarakat kepada Bea dan cukai, TNI dan polri jelas Setia sebagai kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Tanjungpinang
Menurutnya mesti melakukan operasi terus menerus karena rokok ilegal sangat merugikan negara bahkan bila hukum tegak lurus kepada kepentingan negara sanksi pidana bagi pelaku usaha, pengedaran rokok ilegal dapat dijerat dengan hukum penjara dan denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai Cukai yang di hindari pelaku usaha pengedar.
Lebih lanjut ia sangat berharap pro aktif masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal berada,selain itu juga peran media yang selalu memberitakan edukasi hukum dan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal bagi pelaku usaha pengecer / penjual rokok di kios rokok juga di toko dan supermarke
: Dalam upaya penekanan peredaran rokok ilegal,bea dan cukai Tanjungpinang terus menerus dan rutin melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau ( BKC HT ) dalam program operasi " Gempur Rokok ilegal " pelaksanaan operasi berada di wilayah Tanjungpinang, kijang, tanjung uban,lagoi , Lobam serta daerah lain di wilayah pengawasan kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang kerja optimal Direktorat jenderal bea dan cukai, jelas pak setia seksi penyuluhan dan layanan informasi Tanjungpinang
Tak henti hentinya Bea dan Cukai Tanjungpinang berharap kerjasama dan dukungan masyarakat dengan tidak rokok ilegal sehingga mendapatkan penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Riau pamungkas nya setia seksi penyuluhan dan layanan informasi Tanjungpinang,
( Rudi)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Melakukan Operasi Gempor Rokok ilegal "