Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara Diduga Mendapat Intimidasi Saat Liputan di Bitung
LENSAMATA.COM– Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk pemerintah, lembaga, maupun instansi yang mengintervensi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan hukum.Jum'at 21/02/2025
Namun, kejadian yang menimpa Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ., menjadi sorotan setelah ia diduga mengalami intimidasi dan pemukulan saat melakukan wawancara terkait polemik pengelolaan Pasar Takjil di Kota Bitung pada Kamis, 20 Februari 2025. Kejadian ini terjadi saat Tetty mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kapolsek Maessa, serta beberapa pedagang pada pukul 21.05 WITA.
Menurut laporan, seorang pria bernama Irwan Amiri, yang diduga merupakan anggota ormas Barisan Fisabilillah (Bifi) sekaligus anggota Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung, melakukan pemukulan terhadap Tetty. Ironisnya, insiden ini terjadi di depan aparat kepolisian yang justru memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan.
“Pak Ketum, saya melaporkan bahwa saya mendapatkan intimidasi dan pemukulan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Saya merasa dipermalukan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Tetty dengan nada sedih saat melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.
Mendapatkan laporan tersebut, Ketua Umum AKPERSI langsung merespons dengan keras dan memerintahkan agar kasus ini segera dilaporkan ke Polresta Kota Bitung. Ia juga menghubungi Mabes Polri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta evaluasi terhadap keberadaan ormas yang dianggap telah mengintervensi kerja jurnalistik.
“Saya tidak akan tinggal diam jika ada anggota AKPERSI yang mendapatkan intimidasi. Saya meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk menindak tegas kasus ini. Jika tidak, kami akan meneruskannya ke Mabes Polri. Bahkan, kami juga telah bersurat ke Kemenkumham untuk meninjau kembali izin ormas yang meresahkan masyarakat,” tegas Rino Triyono.
Laporan resmi terkait insiden ini telah didaftarkan dengan nomor STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. AKPERSI juga meminta agar Kasat Intelkam Polresta Bitung dan Kapolsek Maessa diberikan sanksi atas dugaan pembiaran terhadap tindak kekerasan terhadap wartawan.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua Umum AKPERSI telah menghubungi Propam Mabes Polri dan melayangkan surat resmi ke Kemenkumham untuk meninjau kembali keberadaan ormas tersebut. AKPERSI juga menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di seluruh Indonesia untuk terus mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak kembali terulang
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara Diduga Mendapat Intimidasi Saat Liputan di Bitung"