Skandal di Balik Tembok Lapas: Kematian Tahanan Ditutupi?
LENSAMATA.COM- Lapas Kelas II A Sibolga di duga menyembunyikan kematian Tahanan dan Adanya kekerasan mengakibatkan tewasnya Santri Solihin (29) Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.Sabtu 25/1/2025.
Santri Solihin (29) thn salah satu tahanan dan titipan Pengadilan Negeri Sibolga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga diduga adanya kekerasan kerena di temukan sekucur tubuh korban banyak nya luka lebam,dan mengeluarkan darah dari dubur korban.
Terungkap setelah sampai di rumah duka pihak keluarga korban yang bernama Risman sebagai keponakan korban menemukan banyak kejanggalan dibagian tubuhnya dada, leher, rusuk, telinga ,mulut dan juga dibagian dubur korban mengeluarkan darah,kematian Santri Solihin sendiri pihak keluarga belum sepenuhnya diterima krn banyak sekali kejanggalan yang mereka dapatkan dan kecurigaan keluarga korban di duga adanya kekerasan terjadi di Lapas Kelas II A Sibolga ."Ucap Risman.
Bukan itu aja Risman menduga selain di duga adanya tindak kekerasan yang dialami korban di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan juga dugaan keracunan makanan."Ucap Risman.
Meski demikian, sesuai syariat agama, pihak keluarga tetap mengkebumikan korban dan berencana akan melaporkan ke pihak berwajib kejadian tersebut.
Kami selesaikan dulu pemakaman dan selanjutnya kasus ini akan kami bawa keranah Hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif dibalik ini semua,” Ucapnya Risman.
Risman juga mengakui bahwa korban memang bersalah karena tersandung Kasus Narkotiba, namun korban juga manusia yang mendapatkan Hak Asasi Manusia(HAM) yang sama sesuai UU yang berlaku di Indonesia."Ucap Risman
Kalau dugaan kami ini nanti benar, kami jelas tidak terima, kenapa ini harus diperlakukan kepada keluarga kami, apakah ada pesanan dari pihak lain?, dan pengawasan di Lapas Kelas II A Sibolga Kekerasan,makanan dan juga minuman atau sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak Lapas Kelas II A Sibolga sehingga terjadi korban jiwa.
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas II A Sibolga yang dikonfirmasi membantah terkait dugaan pihak keluarga korban yang menyebut tubuh korban lebam dan mulut berbuih.
Itu tidak bebar, kita sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Artinya sudah tidak ada masalah apa apa. seperti yang disampaikan."Ucap Risman
Lapas kelas II A Sibolga mengatakan Itu tidak benar pak mulut berbuih mengeluarkan darah dari anus itu tidak ada dan boleh di kroscek di rumah sakit yang menangani. Karena yang lebih berkompoten menerangkan itu adalah pihak rumah sakit, yang pastinya itu tidak benar.
Disinggung soal penyakit yang diderita korban sehingga menyebabkan meninggal dunia, Risman menyatakan tidak ada menerima keterangan dari RSUD Pandan.
Risman mengatakan menerima surat kematian dan di berikan kepada keluarga dari pihak rumah sakit bukan ada surat bahwa keluarga korban tidak ada tuntukan atas kematian korban yang selama korban orang tua korban pada hari Kamis 24/1/2025 masih mengunjugi korban tidak ada apa-apa, dalam keadaan sehat, bercanda dan bukan seperti yang diberitakan keterangan habis makan langsung meninggal tidak,”Ucapnya Risman.
KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga juga menyebutkan, sebelum meninggal, korban dalam keadaan sehat sehat dan sempat sholat Jum'at dan makan bersama.
Pada saat kematian korban kenapa tidak di Visum Oleh RSUD Pandan dan setalah jelang bebarapa jam baru di beritahukan kepada kami keluarga korban bahwa korban telah meninggal dunia."Ucap Risman.
Disinggung apakah pihak Lapas Kelas II A Sibolga akan melakukan penyelidikan terkait kasus kematian korban, Samuel menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan kedalam namun tidak ditemukan apa apa tidak ada yang berdarah, intinya posisinya bercerita bercengkraman dengan teman temannya setalah makan siang tiba-tiba kejang kejang,,” Pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sibolga memerintakah untuk melakukan penahanan terdakwa Santri Solihin dalam tahana rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 dan akan menjalani sidang pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.
Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(Red)
Posting Komentar untuk "Skandal di Balik Tembok Lapas: Kematian Tahanan Ditutupi?"