Kekerasan Seksual Anak: Kapolres Minut, Tolong Ambil Tindakan !!!


LENSAMATA.COM- Kekerasan seksual pada anak dibawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Wilayah Hukum Kepolisian Polres Minut dan salah satu kasus yang terjadi dan sudah ditangani oleh PPA Polres Minut adalah kekerasan seksual anak dibawah umur di Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, yang sudah sejak 13 Desember 2024 dan sampai saat ini belum tertangani.

Pelaku masih bebas tidak ada tindakan apa-apa, padahal kasus ini adalah kasus seksual dibawah umur. Korban masih berusia 16 tahun dan diduga hamil, sedangkan pelaku sendiri yang melakukan tindakan aborsi dengan memberi minum tiga butir obat dan 4 butir obat yang sama dimasukan kedalam kelamin korban sehingga mengakibatkan janin yang dikandung gugur (diperkirakan usia janin 4 bulan).

Saya atas nama Kordinator PATBM Minut yang berposko di Desa Mubune dan Kordinator Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) Cabang Minut, Kristian Heriyanto Takainginan sangat-sangat geram dengan lambatnya penanganan kasus ini.

"Saya menghimbau pihak PPA Polres Minut dengan segera menyelesaikan kasus ini, karena masyarakat banyak datang dan bertanya pada kami kenapa kasus ini dibiarkan. Padahal kasus ini selain kasus kekerasan seksual pada anak kasus ini juga kasus pembunuhan (aborsi)," ujarnya, Minggu (26/01/2025).

Ada masyarakat Desa Munte yang datang bertanya pada kami di Posko kenapa kekerasan seksual pada anak dan aborsi ini tidak ditangani 

"Apakah karena pelakunya anak dari Hukuntua ataukah pihak yang menangani kasus ini sudah masuk angin ??? Hanya Tuhan yang tahu," ucapnya.

Selamatkan generasi muda Likupang Barat dan hentikan kekerasan seksual pada anak.

"Dengan cara tindak tegas Pelaku tersebut sesuai hukum yang berlaku, jangan pandang bulu," tegas Kristian Heriyanto Takainginan.

(Red)

Posting Komentar untuk "Kekerasan Seksual Anak: Kapolres Minut, Tolong Ambil Tindakan !!!"