Duhu Manjai Halawa SH,MH,Desak Polres Usut Tuntas Penganiyaan Bocah 10 Tahun
LENSAMATA.COM-Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan warga Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang telah viral dalam beberapa minggu terahir.
Kamis 30/01/2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa SH,MH angkat bicara
“Saya mengharapakan kepada Polres Nisel (Nias Selatan) agar melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Anak kita itu telah menderita bertahun-tahun, bahkan Pemerintah Desa kabarnya pernah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lolowau dan telah dilakukan upaya kekeluargaan agar korban diurus dengan baik, namun harapan itu malah sebaliknya,” ujar Duhu Manjai,
Polres Nias Selatan diharapkan agar semua tersangka yang terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap korban harus diseret dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan bocah ini harus ditangkap, termasuk kedua orang tuanya yang telah menelantarkan anaknya. Untuk itu, diminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut supaya melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak terlalu trauma yang mendalam
dengan penderitaan yang telah dialaminya selama ini,” tegas Politikus Partai PDI-P tersebut.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam konferensi pers pada Rabu 29/1-2025 menjelaskan bahwa hasil visum luar menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik berat hingga mengalami patah kaki dan ia berjanji akan mengusut tuntas kasus yang telah jadi sorotan masyarakat tersebut.
“Dalam kasus kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ini, berdasarkan hasil visum serta keterangan korban menjadi bukti kuat. Sehingga kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial, D dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena petugas sedang melakukan pendalaman penyelidikan,” tegas AKBP Ferry Mulyana.
hingga saat ini Polres Nias Selatan telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya, yang terdiri dari tetangga serta kepala desa setempat dan hingga saat ini baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menurunkan tim khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami juga telah menetapkan tante korban berinisial, D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Tersangka, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar AKBP Ferry Mulyana.
Seperti diketahui bersama, kasus ini mencuat ke publik setelah warganet mengunggah kondisi mengenaskan bocah perempuan berinisial, NN (10) di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu yang lama oleh beberapa anggota keluarganya
(Red)
Posting Komentar untuk "Duhu Manjai Halawa SH,MH,Desak Polres Usut Tuntas Penganiyaan Bocah 10 Tahun"