Siji Diduga Marak di Tanjungpinang, Tiga Titik Disorot: Aparat Diminta Bertindak!


LENSAMATA.COM|Tanjungpinang//Dugaan praktik penjualan nomor Siji (Sie Jie) kembali mencuat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Informasi yang dihimpun Lensamata.com menyebut sedikitnya tiga kawasan diduga menjadi titik transaksi, yakni Batu 10, Tanjung Unggat, dan Pelantar KUD, Senin (10/08/2026).

Dugaan ini menjadi sorotan serius karena aktivitas yang disebut berkaitan dengan perjudian tersebut dikabarkan masih berlangsung di tengah masyarakat.

Seorang warga berinisial S mengaku mengetahui adanya aktivitas penjualan Siji di sejumlah titik tersebut.

“Ada beberapa titik, Bang. Di batu 10 Tanjungpinang, kemudian di Tanjung Unggat, dan satu lagi di Pelantar KUD Tanjungpinang,” ujar S kepada awak media beberapa waktu lalu.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu segera diverifikasi aparat penegak hukum.

TIGA TITIK DISEBUT, JANGAN SAMPAI HANYA JADI ISU

Informasi mengenai tiga lokasi ini tidak boleh berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut.

Jika dugaan tersebut benar, maka ada aktivitas yang berlangsung di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan unsur pidana.

Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemberantasan perjudian menjadi perhatian.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Terlebih, lokasi yang disebut merupakan kawasan yang dikenal sebagai ruang aktivitas masyarakat. Apabila benar terjadi transaksi secara terbuka, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.

HUKUM SUDAH JELAS

Perjudian bukan aktivitas yang bebas dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain melalui Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, termasuk ketika kegiatan tersebut dijadikan mata pencaharian.

Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Artinya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya praktik perjudian tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

APARAT DIMINTA BERTINDAK, BUKAN MENUNGGU VIRAL

Dugaan penjualan Siji tidak seharusnya dibiarkan menjadi fenomena yang dianggap biasa.

Lensamata.com mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi terhadap informasi tiga lokasi yang disebut warga.

Jika benar ditemukan aktivitas perjudian, lakukan penindakan sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pengecekan kepada publik.

Sikap tegas dan transparan diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Pemberantasan perjudian juga harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

LENSAMATA.COM AKAN TERUS MENELUSURI

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran awal berdasarkan informasi masyarakat.

Lensamata.com tidak menuduh pengelola maupun pemilik lokasi yang disebut terlibat dalam perjudian. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Namun satu hal yang jelas, informasi masyarakat tidak boleh diabaikan.

Jika memang ada praktik perjudian, hukum harus ditegakkan.

Jangan sampai dugaan aktivitas perjudian terus beredar di tengah masyarakat sementara aparat baru bergerak setelah persoalan tersebut menjadi viral.






(Red)