Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Kasi P2 Bea Cukai Tanjungpinang Dipertanyakan di Tengah Maraknya Rokok Ilegal PSG


LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Di tengah sorotan terhadap masih maraknya peredaran rokok ilegal merek PSG di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, muncul persoalan baru yang memantik perhatian publik. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Zul. S., diduga memblokir nomor telepon wartawan DetikposNew.com yang berupaya melakukan konfirmasi terkait pemberitaan peredaran rokok ilegal tersebut, Jum'at (07/08/2026).

Dugaan pemblokiran itu memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Bea Cukai Tanjungpinang. Sebab, sebagai institusi yang mengemban tugas pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, setiap pertanyaan publik semestinya dijawab dengan penjelasan, bukan dengan tindakan yang menimbulkan kesan menghindari konfirmasi.

Ironisnya, di saat akses komunikasi dengan pejabat yang berwenang diduga tertutup, peredaran rokok ilegal merek PSG justru disebut masyarakat masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat.

Publik menilai, semakin sulit pejabat memberikan klarifikasi, semakin besar ruang bagi spekulasi untuk berkembang. Karena itu, transparansi dinilai menjadi kebutuhan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

"Publik tidak membutuhkan pembelaan, tetapi membutuhkan penjelasan. Jika pengawasan berjalan maksimal, sampaikan kepada masyarakat apa saja langkah yang telah dilakukan dan apa hasilnya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.






(Red)