Rokok Ilegal Menjamur di Kepri, AKPERSI Pertanyakan Kinerja Bea Cukai: Ada Pembiaran?


LENSAMATA.COM|Tanjungpinang,Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau, khususnya wilayah Tanjungpinang dan Bintan, kembali menjadi sorotan tajam, Minggu (09/08/2026).

Produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut masih mudah ditemukan di tengah masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai berjalan, dan mengapa peredarannya seolah tidak pernah benar-benar berhenti?

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepri, Fauzan, C.ILJ.

Menurut Fauzan, apabila rokok ilegal masih dapat beredar secara luas, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang selama ini diterapkan.

Ia mempertanyakan apakah operasi pemberantasan yang dilakukan selama ini benar-benar menyentuh rantai distribusi, atau hanya berhenti pada pengungkapan barang dan pelaku di tingkat bawah.

«“Kalau rokok ilegal masih terus beredar dan mudah ditemukan, tentu publik berhak bertanya. Apakah pengawasan memang lemah, atau ada persoalan lain yang belum terbuka kepada masyarakat?” tegas Fauzan.»

Bukan Sekadar Rokok, Ini Soal Uang Negara

Fauzan menilai persoalan rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan perdagangan biasa.

Peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Karena itu, menurutnya, pemberantasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

“Jangan hanya mengejar pedagang kecil atau penjual di lapangan. Kalau ingin benar-benar memberantas, bongkar dari mana barang itu masuk, siapa distributornya, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang memasoknya,” ujarnya.

Fauzan juga meminta Bea dan Cukai di wilayah Kepri membuka informasi mengenai capaian penindakan secara transparan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah meningkatnya temuan rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penindakan atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan.

Lima Pertanyaan Tajam untuk Bea Cukai Kepri

Atas kondisi tersebut, DPD AKPERSI Kepri mendesak Bea dan Cukai memberikan penjelasan terbuka setidaknya terhadap lima pertanyaan penting:

1. Dari mana rokok ilegal tersebut masuk ke wilayah Tanjungpinang dan Bintan?
Jika barang ilegal masih beredar, bagaimana jalur distribusinya dapat terdeteksi dan diantisipasi?

2. Mengapa peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan meski operasi penindakan rutin dilakukan?
Apakah pola pengawasan yang diterapkan selama ini sudah efektif atau perlu dievaluasi?

3. Sejauh mana penindakan menyentuh bandar dan distributor besar?
Publik perlu mengetahui apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pedagang atau benar-benar mengejar aktor utama di balik rantai distribusi.

4. Berapa besar potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal di Kepri?
Apakah Bea Cukai memiliki data atau estimasi mengenai potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran produk ilegal tersebut?

5. Apa langkah konkret Bea Cukai Kepri untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar setelah dilakukan penindakan?
Apakah terdapat sistem pengawasan lanjutan terhadap jaringan distribusi yang telah teridentifikasi?

AKPERSI: Jangan Sampai Publik Kehilangan Kepercayaan

Fauzan menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh Bea dan Cukai melakukan pembiaran.

Namun, menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk meminta penjelasan dan transparansi.

“Kalau memang tidak ada pembiaran, tunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir. Tunjukkan data penindakannya, jaringan yang dibongkar, barang yang diamankan, serta proses hukum terhadap pelakunya,” kata Fauzan.

Ia meminta seluruh jajaran Bea dan Cukai di Kepri meningkatkan pengawasan dan tidak hanya mengandalkan operasi penindakan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik.

Fauzan juga mendesak pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan memastikan pemberantasan rokok ilegal menjadi agenda pengawasan yang serius, terutama di wilayah perbatasan dan daerah yang memiliki jalur distribusi laut seperti Kepulauan Riau.

“Presiden dan Menteri Keuangan harus memastikan kebocoran penerimaan negara dari rokok ilegal benar-benar ditekan. Jangan sampai masyarakat melihat rokok ilegal begitu mudah beredar, sementara negara kehilangan potensi penerimaan,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban

Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita, tetapi juga siapa yang berada di balik rantai distribusinya dan mengapa peredarannya masih dapat berlangsung.

DPD AKPERSI Kepri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi terkait.

Jika pemberantasan memang serius, publik tentu menunggu bukti berupa tindakan nyata. Sebab, semakin mudah rokok ilegal beredar, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan negara.






(Red)