Toko Kelontong Aheng Diduga Jual Rokok Ilegal di Bintan

LENSAMATA.COM-Bintan,Peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Dari hasil investigasi lapangan awak media ini, sejumlah merek rokok seperti HD, Reve, dan OFO/UFO Mind diduga dijual bebas tanpa pita cukai resmi di Toko Kelontong Aheng yang berada di kawasan jalan Barek Motor Kijang Kecamatan Bintan Timur Kepulauan Riau, kamis (21/05/2026).

Saat investigasi dilakukan, beberapa bungkus rokok dengan harga relatif murah terlihat dipajang dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Harga yang jauh lebih rendah dibanding rokok resmi membuat produk tersebut diminati sebagian konsumen.

Namun demikian, dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai dinilai dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku rokok dengan merek tersebut cukup mudah ditemukan di warung dan toko kelontong Aheng di wilayah Kijang.

“Rokok itu memang banyak dicari karena harganya murah. Sekarang sudah sering terlihat dijual bebas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum.

Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak persaingan usaha dan berpotensi membahayakan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan resmi pemerintah.

Masyarakat berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Bintan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Kelontong Aheng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.




(Red)