Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung Soroti Dugaan Pemindahan Napi Tanpa Pemberitahuan dari Lapas Bengkalis
Menurut Yuhendri, pemindahan narapidana tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan undang-undang serta hak dasar narapidana. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga ataupun kepada narapidana yang bersangkutan sebelum pemindahan dilakukan.
“Jika seorang narapidana dipindahkan tanpa pemberitahuan minimal 24 jam sebelumnya, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Lapas dapat dituntut karena mengabaikan prosedur,” tegas Yuhendri.
Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi
Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat dikenakan terhadap pihak Lapas:
-
Pelanggaran Hak Narapidana
Pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam melanggar hak narapidana untuk mengetahui dan mempersiapkan diri secara psikologis. -
Gangguan Terhadap Rutinitas Narapidana
Proses pemberitahuan 24 jam memungkinkan narapidana menyelesaikan aktivitas penting sebelum dipindahkan. -
Pelanggaran Administratif
Setiap pemindahan harus mengikuti prosedur standar operasional, termasuk pemberitahuan resmi.
Jenis tuntutan yang bisa diajukan meliputi:
- Tuntutan Pidana, bila terdapat unsur kekerasan atau pemindahan tanpa dasar hukum yang sah.
- Tuntutan Perdata, jika pemindahan menyebabkan kerugian material atau non-material.
- Tuntutan Administratif, jika prosedur pemindahan tidak dijalankan dengan benar.
Pengakuan Keluarga: “Kami Tidak Diberitahu”
Informasi ini awalnya mencuat saat RZ, kakak kandung dari narapidana berinisial RST, menghubungi Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung. Dalam kondisi emosional, RZ menyampaikan bahwa adiknya tiba-tiba tidak lagi berada di Lapas Bengkalis, dan pihak keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi.
“Bang, RST sudah tidak ada lagi di Lapas Bengkalis, tidak tahu dipindahkan ke mana. Saya hanya tahu dari teman satu kamarnya,” ujar RZ sambil menangis. “Jangan karena kami orang susah, kami tidak diberi tahu,” tambahnya.
Koordinasi Lintas Provinsi
Menanggapi hal ini, Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung segera berkoordinasi dengan Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Siregar. Keduanya sepakat untuk turun langsung ke lapangan bersama tim gabungan guna mengungkap kebenaran.
“Baik, kita akan turun bersama-sama dengan tim dari Riau dan Bangka Belitung,” ujar Irfan.
Selain itu, Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung juga telah menghubungi pihak kuasa hukum dari media kabarinvestigasi.id untuk mendukung proses investigasi. Pihak media, sekaligus kuasa hukum, menyatakan siap terjun bersama ke Bengkalis apabila terjadi benturan atau hambatan dalam proses pencarian kebenaran.
“Nanti apabila ada benturan di lapangan, kami pastikan akan turun bersama-sama ke Bengkalis,” tegas pimpinan media tersebut.
Kasus ini akan terus dikawal oleh AKPERSI dan tim hukum hingga mendapat kejelasan serta keadilan bagi narapidana dan keluarganya.
(Red)
Kami sangat menghargai keputusan Yth Kapolda Riau, Kapolsek Bengkalis atau jajaran dibawahnya jikalau selama Keputusan dan kebijakan itu Transparan dan tidak ditutup-tutupi, kami dari pihak keluarga sangat keberatan dg hal pemindahan napi tanpa konfirmasi kepada pihak keluarga terlebih dahulu, sehingga kami tidak mengetahui apapun kondisi dan keadaan keluarga kami, bagaimana pun napi yg berada di lapas 1 A Bengkalis itu masih hubung kait keluarga kami, jadi tolong sedikit lebih transparan terhadap kebijakan yg dibuat. Kami sangat menghormati keputusan bapak / ibu Ka.Polres Bengkalis, kami kasi tau kami ahli keluarga duluuu, mengenai kesalahan nya apa, kesalahannya yg bagaimana, sejauh ini hukuman untuk mereka pun belum jelas sama sekaliii, tbtb pemindahan seperti ini kami tentunya merasa kecewa
BalasHapus