LSM KPK-RI Kepri Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Negara Jangan Kalah!


LENSAMATA.COM- Bintan,Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Kepulauan Riau, Encek Taufik, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bintan yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan,Selasa (12/05/2026).

Saat di hubungi media Lensamata.Com Via WhatsApp, 

Ia mejelaskan, maraknya aktivitas tambang pasir tanpa izin di sejumlah wilayah Bintan bukan lagi rahasia umum. Namun anehnya, hingga kini aktivitas tersebut masih terus berjalan seolah kebal hukum.
                   Ket: Lokasi Desa Malang Rapat 

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal bisa terus beroperasi terang-terangan, sementara aparat penegak hukum seakan tutup mata,” tegas Encek Taufik,

Ia menilai lemahnya pengawasan dari aparat terkait berpotensi memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kalau pengawasan berjalan maksimal, mustahil tambang ilegal tumbuh subur. Jangan sampai publik menduga ada pihak-pihak yang bermain atau sengaja melakukan pembiaran,” katanya.

Encek juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, dampak dari tambang pasir ilegal tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi merusak ekosistem dan memicu abrasi, aktivitas tersebut juga dinilai mengancam keselamatan masyarakat serta merugikan pendapatan negara.
“Lingkungan rusak, masyarakat terdampak, negara dirugikan. Tapi tambang ilegal tetap berjalan. Ini ironi penegakan hukum di daerah,” ujarnya dengan nada keras.

DPD LSM KPK-RI Kepri mendesak aparat penegak hukum melalu Kapolres Bintan, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban besar-besaran terhadap seluruh aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Bintan.

“Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ilegal, hentikan dan proses hukum semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan tertentu,” tutup Encek Taufik.





(Red)