Penimbunan Tanah Urung di Bintan Marak, APH Jangan Tutup Mata!
LENSAMATA.COM-Bintan,Aktivitas penimbunan tanah urung alias tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Warga mencurigai praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terorganisir, diduga melibatkan oknum tertentu. Aparat penegak hukum (APH) pun didesak untuk tidak tutup mata—apalagi sampai main mata.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah lahan kosong di kawasan strategis telah mengalami perubahan kontur secara drastis. Tanah didatangkan dan ditimbun tanpa adanya papan informasi proyek, tanpa dokumen izin resmi, serta tanpa pengawasan dari instansi terkait.
“Ini jelas bukan penimbunan biasa. Kalau resmi, pasti ada plang izin. Ini tidak ada sama sekali, tapi aktivitasnya jalan terus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/6/2025).
Warga khawatir penimbunan ilegal ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti mengubah aliran air, menimbulkan genangan, hingga berpotensi menyebabkan banjir dan longsor. Selain itu, kegiatan tersebut juga menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu, padahal jalan tersebut setiap hari dilalui oleh anak-anak sekolah dan pengguna jalan lainnya.
“Sudah jelas tidak berizin, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada yang sengaja tutup mata atau malah ikut bermain?” tambah warga tersebut dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan konkret dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut. Masyarakat mendesak agar Pemerintah Daerah dan APH segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
(Red)
Posting Komentar untuk "Penimbunan Tanah Urung di Bintan Marak, APH Jangan Tutup Mata!"