Pangulu Silakkidir Terjerat Kasus Mafia Tanah dan Pungli Ratusan Juta Rupiah
LENSAMATA.COM-Sumatera Utara,Konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kini menyeruak ke permukaan, memunculkan dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik mafia tanah dan pungutan liar (pungli) berskala besar. Nama Pangulu (Kepala Desa) Heplin Marpaung menjadi sorotan utama, dituding memainkan peran ganda dalam sengketa lahan yang berkepanjangan.
Alih-alih menjadi penengah dan pelindung hak warga, Pangulu justru dituding berpihak pada kelompok tertentu, memungut uang dari warga, serta mencoba melegalkan tanah milik masyarakat untuk pihak lain yang diduga merupakan bagian dari sindikat.
Tak pelak, sebagian warga menyebut tindakan ini sebagai “maling teriak maling” — menutupi kejahatan sendiri dengan menuding orang lain.
Sertifikasi Tanah Diduga Disalahgunakan, Warga Dipalak Ratusan Juta
Sejumlah warga mengaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah oleh Pangulu Heplin Marpaung, dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun, alih-alih didaftarkan atas nama pemilik sah, tanah tersebut justru diarahkan untuk disertifikatkan atas nama pihak lain yang diduga telah bersekongkol dengan pihak desa.
“Kami sudah berkali-kali mengadu. Bukannya dilindungi, malah dipalak. Tanah kami yang jelas-jelas milik sendiri malah mau diserahkan ke orang lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini penipuan yang nyata!” tegas Jumigan Sinaga, warga dan pemilik sah salah satu bidang tanah yang disengketakan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jika dugaan tersebut terbukti, Pangulu dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, dengan ancaman 6 tahun penjara
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengategorikan pungli sebagai bagian dari korupsi, dengan sanksi hukum lebih berat.
- Spanduk Anti Mafia Tanah: Ilusi di Balik Kamuflase
Ironisnya, di Kantor Pangulu Silakkidir masih terpasang spanduk bertuliskan “Tidak Melayani Mafia Tanah”, yang justru dianggap warga sebagai kamuflase.
“Spanduk itu cuma hiasan. Nyatanya, kami diintimidasi. Kalau negara tak turun tangan, praktik mafia tanah ini akan tumbuh subur dilindungi oknum berseragam,” lanjut Jumigan.
Dugaan Kolusi dan Manipulasi Catatan Tamu
Indikasi praktik ilegal ini diperkuat oleh temuan lapangan. Tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem administrasi desa, termasuk dugaan manipulasi buku tamu. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik mafia tanah dilakukan secara sistematis dan sengaja ditutupi dari pengawasan publik.
Sorotan Dana Desa 2024: Audit Menyeluruh Dituntut
Tak hanya masalah agraria, warga juga menyoroti penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp961 juta, dengan beberapa pos anggaran dinilai tidak transparan, di antaranya:
- Rp128 juta untuk rehabilitasi jembatan desa tanpa laporan fisik yang jelas
- Rp48 juta untuk kegiatan bertajuk “keadaan mendesak” tanpa rincian
- Rp66 juta untuk posyandu yang kegiatan lapangannya minim pelaporan
- Beberapa kegiatan lainnya juga disebut perlu diaudit publik secara terbuka
Tuntutan audit ini sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi atas penggunaan dana publik.
Respons Camat Masih Minim, AKPERSI Siap Tempuh Jalur Hukum
Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, mengakui telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Desa Silakkidir. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan nyata dari pihak kecamatan maupun Pemkab Simalungun.
Sementara itu, AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah mendatangi Kantor Pangulu Silakkidir, tapi Pangulu tidak bersedia bertemu maupun merespons pesan. Ini pertanda kuat ada sesuatu yang ditutupi,” ujar KH. R. Syahputra, Ketua AKPERSI yang memimpin investigasi ke lapangan.
Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara juga menyatakan komitmennya:
“Kami akan melaporkan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dan mendorong agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Pangulu.
”Desakan Terbuka kepada Bupati Simalungun: Negara Jangan Absen!
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Bupati Simalungun. Jika tak segera ditangani, konflik horizontal dikhawatirkan bisa meletus di tengah masyarakat yang marah dan merasa haknya dirampas.
“Kami tidak mau keributan. Tapi kalau pemerintah terus diam, dan hak kami terus dirampas, kami tidak akan tinggal diam. Negara tidak boleh absen!” tegas salah seorang ahli waris yang menjadi korban praktik mafia tanah.
(Red)
Posting Komentar untuk "Pangulu Silakkidir Terjerat Kasus Mafia Tanah dan Pungli Ratusan Juta Rupiah"