Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Tandatangani PKS, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, antara lain para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi/Kasubbag, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan pegawai Kejati Kepri. Sementara dari pihak RSUD Raja Ahmad Tabib hadir Direktur dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD, Karo Hukum Pemprov Kepri, dan para Wakil Direktur RSUD.
Dalam sambutannya, dr. Bambang Utoyo menekankan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD RAT menghadapi tantangan kompleks yang tidak hanya bersifat teknis pelayanan medis, tetapi juga terkait aspek hukum. Oleh karena itu, dukungan dari Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting untuk menjamin setiap proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan dalam koridor hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara. Terima kasih atas kesediaan Kejati Kepri menjadi mitra kami. Semoga perjanjian ini menjadi awal sinergi yang berkelanjutan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepri,” ujar dr. Bambang.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kembali kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan wujud keberlanjutan hubungan erat antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini telah terbangun dengan baik.
“Potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kesehatan sangat mungkin terjadi. Dengan kerja sama ini, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi memastikan RSUD RAT terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbol administratif, melainkan komitmen konkret terhadap kolaborasi yang responsif terhadap dinamika hukum dan pelayanan publik. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa almarhum Muhammad Alif Okto Karyanto, seorang anak yang meninggal dunia usai ditangani di RSUD Embung Fatimah, Batam.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi korban karena hambatan administratif atau pembiayaan. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil dan manusiawi,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Kajati menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada institusi yang dipimpinnya.
“Semoga kerja sama ini memberi manfaat nyata dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kepri, serta memperkuat perlindungan hukum dalam sistem pelayanan publik,” tutup Teguh.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para tamu undangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
- Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi;
- Pertimbangan Hukum, seperti pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
- Tindakan Hukum Lain, termasuk mediasi, negosiasi, serta fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. PKS ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di berbagai institusi layanan publik lainnya di Kepulauan Riau demi mewujudkan sistem pelayanan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis hukum.
(Ruddi)
Posting Komentar untuk "Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Tandatangani PKS, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN"