Rutan Batam Musnahkan Barang Sitaan Dari Warga Binaan



LENSAMATA.COM-Hasil razia barang barang yang terlarang di Rutan Batam pada bulan Oktober dan November 2024,maka banyak warga binaan memiliki dan membawa serta membuat barang barang yang terlarang dan dilarang oleh aturan yang berlaku.

Dan pada tanggal 20 Nopember 2024,barang bukti tersebut telah di musnahkan dengan cara dibakar yang di pimpin langsung oleh KPR Purwo Aji Prasetyo dan di saksikan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti itu berupa benda tajam seperti pisau rakitan dan pisau cukur serta barang yang memang terlarang dan di larang tegas KPR.

Barang bukti itu merupakan hasil razia di setiap blok secara rutin,dari bukan Oktober dan November, tegas nya lagi.

Rutan Batam berupaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi penghuni blok,agar rasa kondusif itu bisa dirasakan bukan hanya warga binaan melainkan seluruh yang ada di rutan Batam.

Pemusnahan barang bukti itu di laksanakan dengan cara di bakar, sehingga barang itu akan menjadi abu.


(Red)


Posting Komentar untuk "Rutan Batam Musnahkan Barang Sitaan Dari Warga Binaan"