Diduga Sewenang-wenang! Imigrasi Tanjungpinang Tunda Paspor Warga Selama 1 Tahun Hanya Karena Basah
LENSAMATA.COM-Keputusan kontroversial muncul dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Seorang warga bernama M. Riandi Saputra Desmianto, asal Tanjungpinang, harus menerima penangguhan pembuatan paspor selama 1 (satu) tahun penuh, hanya karena paspor lamanya dinilai rusak dan basah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I  Tanjungpinang
 Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor an. M. Riandi Saputra Desmianto.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa penangguhan dilakukan dengan alasan:
Pemohon dinilai lalai menjaga dan menyimpan dokumen negara (paspor), dan
Ditemukan “hal-hal yang diragukan terhadap keterangan yang bersangkutan.”
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa M. Riandi telah mengakui kelalaiannya secara jujur dan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. Meski demikian, Riandi justru dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa selama sekitar satu jam oleh petugas imigrasi.
“Saya sudah akui itu kelalaian saya sendiri, tapi malah ditahan di ruang penyidik. Saya cuma mau pengantian paspor karna rusak, bukan buat masalah,” kata Riandi dengan nada kesal, Jumat (31/10/2025).
Keputusan tersebut kini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan Imigrasi tidak seimbang dengan kesalahan yang terjadi, serta tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi.
Publik menilai, jika kesalahan hanya bersifat kelalaian ringan dan tidak mengandung unsur pidana, maka sanksi administratif berat berupa
penangguhan satu tahun tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas keadilan.
Saat di konfirmasi media lensamata.com kepala imigrasi Tanjungpinang belum menjawab pertanyaan wartawan.
Publik kini menunggu tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar pelayanan publik tidak menjadi ajang kesewenang-wenangan birokrasi.
(Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Sewenang-wenang! Imigrasi Tanjungpinang Tunda Paspor Warga Selama 1 Tahun Hanya Karena Basah"