Kejati Kepri Terima Laporan PT. Bukit Merah Indah, Dugaan Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Wewenang Diselidiki
LENSAMATA.COM-Karimun,Dugaan skandal korupsi kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Perusahaan yang beroperasi di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, yakni PT. Bukit Merah Indah, resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan DKTM dan DJPL perusahaan tersebut,Senin (30/06/2025)
Tembusan surat permohonan tindak lanjut laporan tersebut secara resmi diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau pada 17 Juni 2025. Dokumen diterima dan dibubuhi cap resmi Kejati Kepri pada tanggal 18 Juni 2025.
Pelaporan ini bukan tanpa dasar. Masyarakat setempat menyuarakan kekecewaan mendalam atas aktivitas yang diduga merugikan keuangan negara dan berdampak pada hak-hak masyarakat desa. Pihak pelapor, Muhd. Ali, menyerahkan langsung dokumen tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik kotor yang merajalela di daerah.
“Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan keberanian membongkar dugaan kejahatan yang selama ini didiamkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap indikasi praktik kejahatan kerah putih di wilayah mereka.
(Red)
Posting Komentar untuk "Kejati Kepri Terima Laporan PT. Bukit Merah Indah, Dugaan Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Wewenang Diselidiki"