Kapolda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Penyerangan Pemred Media Siber di Tebingtinggi

LENSAMATA.COM-Tebengtinggi,Kasus penyerangan terhadap Rudianto Purba, Pemimpin Redaksi Media Siber Gnewstv.id, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk insan pers dan aktivis hukum. Lambannya proses penanganan kasus ini oleh Polres Tebingtinggi membuat publik mendesak Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri untuk turun tangan langsung.

Rudianto, yang juga Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), melaporkan peristiwa penyerangan yang dialaminya oleh sekelompok orang yang dipimpin pengusaha kelapa parut berinisial WHB. Kejadian tersebut terjadi di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumut.

Insiden itu berawal dari teguran Rudianto terhadap aktivitas WHB yang dianggap mengganggu ketenangan warga pada dini hari. Bukannya introspeksi, WHB dan kelompoknya justru menyerang Rudianto, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebingtinggi dengan Nomor: STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT.

Namun, setelah tujuh bulan berjalan, laporan tersebut belum juga menunjukkan kemajuan berarti. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, apalagi ditahan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam pantauan awak media, beberapa aparat berseragam dari Polres Tebingtinggi sempat terlihat mendatangi tempat usaha milik WHB. Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan sesuatu yang disinyalir berbentuk amplop berisi uang, memunculkan dugaan praktik suap untuk menghambat proses hukum.

Indikasi Pelanggaran Berat

Tak hanya penganiayaan, WHB juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menggunakan badan jalan untuk kepentingan bisnis. Bahkan, menurut laporan, pelaku sempat memanfaatkan isu SARA untuk membelokkan narasi, yang nyaris memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Tebingtinggi.

“Jika laporan seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi saja diabaikan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang mengalami hal serupa?” kata Rudianto. Ia menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan juga ke Polda Sumut berdasarkan Undang-Undang ITE dengan Nomor Laporan: STTLP/B/102/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Desakan Kepada Kapolda dan Kapolri

Rudianto secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari tangan Polres Tebingtinggi. Menurutnya, kepolisian setempat telah menunjukkan sikap tidak profesional, saling lempar tanggung jawab, dan gagal menjaga keadilan hukum.

Pernyataan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus, yang hanya menyuruh awak media berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Syahri Sebayang, memperkuat kesan bahwa institusi tersebut enggan bersikap tegas. Sementara itu, Kasat Reskrim justru menyatakan melalui pesan singkat, “Nanti masih akan digelar, Bang.”

“Jangan sampai hukum di negeri ini hanya berlaku setelah viral,” tegas Rudianto, mengingatkan pernyataan Kapolri soal prinsip "No Viral No Justice". Ia berharap institusi Polri bisa menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada pihak-pihak yang memiliki kekuasaan uang.

Catatan Mahfud MD: Hukum Jangan Jadi Industri

Fenomena seperti ini sempat disinggung oleh Profesor Mahfud MD, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam RI, yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia terkesan telah berubah menjadi industri—yang hanya berpihak kepada siapa yang mampu membayar mahal. “Jika hukum menjadi alat dagang, maka keadilan sejati akan semakin jauh dari rakyat,” kata Mahfud dalam salah satu pernyataannya.

Penutup

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian, khususnya Polres Tebingtinggi. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Rudianto dan rekan-rekan pers kini menunggu jawaban dari para pemangku kepentingan: apakah hukum masih bisa menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi ladang bisnis?



(Red)


Posting Komentar untuk "Kapolda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Penyerangan Pemred Media Siber di Tebingtinggi"