Diduga Pengacara Gadungan, "Jantro Butar–Butar" Dilaporkan ke Polres Karimun
LENSAMATA.COM-Karimun,Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan mengaku sebagai pengacara tanpa memiliki legalitas resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Laporan tersebut diajukan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H., dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., selaku advokat dan kuasa hukum dari Joni alias Acun, pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB,Selasa 24/06/2025.
Keduanya mendatangi Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilayangkan sejak Mei 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum atas unit rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Carok Nomor 17D.
Dalam kunjungan tersebut, mereka diterima langsung oleh penyidik Unit Pidum bernama Jati. Penyidik menginformasikan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk seorang perempuan bernama Nurfateha, yang menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacaranya, yaitu Jantro Butar–Butar.
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh pihak pelapor, diketahui bahwa Jantro Butar–Butar diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan profesi advokat. Ia disebut tidak terdaftar sebagai advokat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendampingi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami merasa dirugikan secara profesional atas tindakan ini,” ujar Ronald Reagan Baringbing, S.H., dalam keterangannya. “Sebagai advokat resmi yang telah dilantik dan diambil sumpah sesuai peraturan perundang-undangan, kehadiran pihak yang mengaku sebagai pengacara tanpa legalitas jelas mencederai integritas profesi hukum dan berpotensi membingungkan masyarakat pencari keadilan.”
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa keberadaan oknum tidak resmi dalam pendampingan hukum juga dapat merugikan klien dalam proses penegakan keadilan yang seharusnya ditangani secara profesional dan sah.
Atas dasar itu, Ronald dan Patas secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan profesi ini ke Polres Karimun dengan Nomor Laporan: LP/B/35/VI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN.
Mereka berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian, serta menjadi perhatian bagi seluruh aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menerima pendampingan hukum dalam setiap proses penyidikan.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah dan ketertiban dalam sistem hukum di Republik Indonesia,” tutup Ronald.
(Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Pengacara Gadungan, "Jantro Butar–Butar" Dilaporkan ke Polres Karimun"