Ketum DPP AKPERSI Turun Tangan, Kawal Kriminalisasi Wartawan dan Perampasan Lahan di Sumatera Utara


LENSAMATA.COM– Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak wartawan serta masyarakat yang mengalami ketidakadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Baru-baru ini, DPP AKPERSI menerima laporan terkait dugaan kriminalisasi wartawan saat melakukan investigasi terhadap kasus perampasan lahan warga oleh PTPN IV di Sumatera Utara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Modus operasi yang digunakan cukup mengkhawatirkan. Setiap wartawan yang datang untuk melakukan investigasi diduga langsung ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencurian kelapa sawit. Bahkan, seluruh dokumentasi berupa foto dan video yang berhasil dikumpulkan para jurnalis diduga dihapus paksa.

Menanggapi hal ini, DPP AKPERSI mengambil langkah tegas dengan turun langsung untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Selain fokus dalam meningkatkan kualitas sumber daya wartawan, AKPERSI juga berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat yang mengalami ketidakadilan. Kasus ini akan dikawal secara ketat oleh media-media yang tergabung dalam organisasi pers AKPERSI.

Lebih lanjut, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan agar aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya terkait ketentuan pertanahan dan hutan.

"Saya telah memberi instruksi kepada Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Presiden Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Mengacu pada arahan Presiden, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, memutuskan untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan perampasan lahan seluas 500 hektare oleh PTPN IV. Lahan tersebut diketahui memiliki surat kepemilikan sah, telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan telah dihuni warga selama puluhan tahun.

Lebih ironis lagi, di lahan tersebut terdapat pemakaman keluarga warga yang justru diduga dibongkar secara paksa oleh PTPN IV dan digantikan dengan kebun kelapa sawit. Tindakan ini tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan kurangnya rasa kemanusiaan. Setelah lahan dirampas, warga disebutkan mengalami pengusiran paksa tanpa adanya penghormatan terhadap hak-hak mereka.

"Saya telah menerima laporan dari DPD AKPERSI Sumatera Utara bahwa masyarakat meminta bantuan dalam mengawal kasus perampasan lahan ini. Untuk itu, saya telah menginstruksikan Divisi Investigasi, Intelijen, dan Monitoring DPP AKPERSI untuk mengumpulkan data serta mendengar langsung keluhan warga yang terdampak. Semua bukti telah kami dapatkan dan akan kami teruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saya juga meminta Gubernur Sumatera Utara yang baru dilantik agar turun tangan membantu rakyatnya yang telah dizalimi selama puluhan tahun," tegas Rino Triyono.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari belum meratanya penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, AKPERSI akan terus mengawal permasalahan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

"AKPERSI akan mengawal kasus ini melalui media-media yang tergabung dalam organisasi kami hingga keadilan benar-benar terwujud di negeri ini," pungkasnya.

TIM: DPP AKPERSI 


(Red) 





Posting Komentar untuk "Ketum DPP AKPERSI Turun Tangan, Kawal Kriminalisasi Wartawan dan Perampasan Lahan di Sumatera Utara"