Langgar Regulasi? Wali Murid SMAN 1 Selayar Desak Evaluasi Keputusan Kenaikan Kelas

LENSAMATA.COM-Lingga,Prosedur penetapan final kenaikan atau tinggal kelas bagi peserta didik telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dasar hukum utama yang digunakan dalam proses ini mencakup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2006 serta ketentuan dalam Kurikulum Merdeka, jika sudah diterapkan di sekolah yang bersangkutan,Minggu (29/06/2025)

Setelah proses pembelajaran di semester genap berakhir, pihak sekolah wajib menyelenggarakan rapat dewan guru untuk membahas hasil capaian belajar setiap peserta didik secara kolektif dan musyawarah, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari guru mata pelajaran tertentu.

Keputusan seorang siswa tidak naik kelas harus memiliki alasan pedagogis yang kuat, meskipun telah melalui proses remedial. Hal ini harus didukung data dan dibahas secara objektif dalam forum rapat dewan guru.

Namun, seorang wali murid dari siswa SMAN 1 Selayar, Awalludin, menyatakan keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah. Menurutnya, hasil penetapan akhir semestinya harus ada pemanggilan khusus apabila terdapat keputusan untuk menahan siswa agar tinggal kelas.

 “Saya tidak sedang membela anak saya, namun saya keberatan terhadap prosedur yang dijalankan oleh sekolah. Keputusan tinggal kelas seharusnya disampaikan secara resmi, dan pihak sekolah wajib membuka ruang klarifikasi kepada orang tua melalui pertemuan yang melibatkan komite sekolah, di sini saya sampaikan 2 tahun anak saya bersekolah di SMAN1 Selayar hanya 1 kali saya di panggil,” ujar Awalludin.

Ia menambahkan bahwa keputusan tidak naik kelas tidak boleh dilatarbelakangi oleh konflik pribadi antara guru dan siswa, atau digunakan sebagai bentuk hukuman atau "efek jera". Hal semacam itu bukan alasan pedagogis yang dibenarkan dan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang akuntabel, transparan, serta mendidik.

Regulasi juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan atau tinggal kelas bukan hak tunggal guru, melainkan hasil yang kolektif.

Sebagai orang tua  saya berhak menyampaikan klarifikasi kepada sekolah, bahkan hingga ke Dinas Pendidikan apabila diperlukan, demi memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan asas keadilan dan peraturan yang berlaku.

"Saya meminta kepada semua pihak  termasuk pemerintah daerah dan setempat agar tidak tinggal diam untuk persoalan ini, agar tidak ada lagi anak anak yang menjadi korban kedepannya akibat dilatarbelakangi oleh konflik pribadi antara guru dan siswa," tegasnya.




(Red)

Posting Komentar untuk "Langgar Regulasi? Wali Murid SMAN 1 Selayar Desak Evaluasi Keputusan Kenaikan Kelas"