Proyek Jembatan di Desa Marok Kecil Terancam Gagal, Diduga Proyek Siluman!


LENSAMATA.COM-Pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil, Dusun Laboh, yang telah memasuki tahap ketiga pengerjaan, terancam gagal. Proyek yang mulai dikerjakan sejak beberapa tahun lalu ini mengalami keterlambatan yang signifikan, menyebabkan masyarakat harus memutar arah atau bahkan menggunakan sampan untuk menyeberang.04/03/2025

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pengerjaan proyek ini dinilai lambat dan tidak transparan. Bahkan, saat tim monitoring dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Lingga melakukan pengecekan di lapangan, proyek ini diduga sebagai proyek siluman karena kurangnya keterbukaan informasi mengenai anggaran pada tahap pertama dan kedua.

Pada tahap ketiga ini, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Aqj Gemilang, dengan pengawasan dari PT. Bintan Sondong serta perencanaan oleh CV. Nusa Dua Konsultan. Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan ini memiliki kalender kerja selama 150 hari, dengan total pagu anggaran sebesar Rp3.010.000.004,75 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap pertama dan kedua. Ketika media ini mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Bupati Lingga, Noveizal, terkait indikasi mangkraknya proyek tersebut, pihaknya enggan memberikan keterangan.

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Jika benar proyek ini mengalami keterlambatan dan tidak selesai tepat waktu, maka dapat diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan kontrak kerja, termasuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika terjadi keterlambatan tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi berkala terkait proyek yang dibiayai oleh negara. Kurangnya transparansi dalam anggaran proyek ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip keterbukaan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 77 menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administrasi, denda, atau bahkan dimasukkan dalam daftar hitam.

Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga, segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah tegas agar proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka perlu dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan anggaran.


(Red)


Posting Komentar untuk "Proyek Jembatan di Desa Marok Kecil Terancam Gagal, Diduga Proyek Siluman!"