Dugaan Limbah Medis B3 Berserakan di RS PTPN IV Perkebunan Laras, Masyarakat Desak Tindakan Tegas


LENSAMATA.COM– Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi tim AKPERSI menemukan dugaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berserakan di sekitar area lubang sampah rumah sakit.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan sistem pengelolaan limbah medis oleh pihak rumah sakit serta pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.

Berbagai Jenis Limbah Berbahaya Ditemukan

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, ditemukan sejumlah limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan. Beberapa jenis limbah tersebut meliputi:

1. Limbah Infeksius: Selang infus, kain kasa bekas, dan sampel laboratorium.


2. Limbah Patologis: Sisa jaringan tubuh manusia.


3. Limbah Benda Tajam: Jarum suntik dan silet bekas pakai.


4. Limbah Kimia: Cairan reagen laboratorium.


5. Limbah Farmasi: Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.


6. Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan kanker.

Ditemukannya berbagai jenis limbah medis berbahaya ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan, terutama bagi tenaga medis, petugas kebersihan, dan warga sekitar rumah sakit.

Upaya Peliputan Dihalangi, Dugaan Penghalangan Informasi

Saat melakukan investigasi, tim AKPERSI menghadapi berbagai hambatan. Petugas keamanan rumah sakit diduga mencoba menghalangi konfirmasi temuan ini kepada pihak manajemen. Selain itu, tim juga menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mencurigakan, yang diduga merupakan upaya untuk menutupi pelanggaran ini.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan akses informasi dan transparansi, yang seharusnya menjadi hak publik.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Dampak Lingkungan

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan limbah medis, di antaranya:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016, yang mengatur pengelolaan limbah medis B3.

Limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, menyebarkan infeksi, serta meningkatkan risiko penyakit bagi masyarakat sekitar. Jika tidak segera ditangani, dampak negatifnya bisa meluas dan mengancam kesehatan publik.

Desakan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya temuan ini, masyarakat bersama tim AKPERSI mendesak sejumlah langkah konkret:

1. Pihak RS PTPN IV Perkebunan Laras harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis agar sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.

2. Aparat hukum dan instansi terkait diminta untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

3. Pemerintah Kabupaten Simalungun harus turun tangan dan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya.

4. Polda Sumatera Utara didorong untuk mengusut kasus ini secara transparan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan dan berani melaporkan pelanggaran terkait limbah medis yang dapat membahayakan kesehatan bersama.

Dengan meningkatnya tekanan publik, diharapkan pemerintah dan aparat hukum segera mengambil tindakan tegas guna memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai prosedur, sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga.



(Tim Akpersi)


Posting Komentar untuk "Dugaan Limbah Medis B3 Berserakan di RS PTPN IV Perkebunan Laras, Masyarakat Desak Tindakan Tegas"